TUGAS POKOK
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, meliputi 1 (satu) Kota dan 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.