KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu dan Anak Yatim

Banda Aceh — Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial di luar tugas keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar kegiatan bakti sosial yang menyasar masyarakat kurang mampu dan anak yatim di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (11/07/2025).
Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Alue Naga dan Desa Deyah. Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasubbag Tata Usaha, para pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta tenaga outsourcing.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Imigrasi Banda Aceh menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada tiga keluarga kurang mampu dan anak-anak yatim di dua desa tersebut. Bantuan diserahkan secara langsung dari rumah ke rumah, dalam suasana penuh keakraban dan kehangatan.
“Kegiatan bakti sosial ini kami laksanakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kami kepada masyarakat. Imigrasi tidak hanya hadir untuk melayani masyarakat dalam hal keimigrasian, tetapi juga ingin menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Kami ingin menjalin kedekatan, membangun empati, dan ikut merasakan apa yang dirasakan oleh warga di sekitar kami,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.
Menurutnya, bakti sosial tersebut tidak akan berhenti pada kesempatan ini saja. Pihaknya berencana menjadikannya sebagai agenda rutin bulanan agar jangkauan bantuan semakin luas dan berkesinambungan.
“Kami merencanakan agar kegiatan bakti sosial ini dapat menjadi agenda rutin bulanan, sehingga jangkauan bantuan dan sentuhan sosial dari Imigrasi Banda Aceh bisa lebih luas dan berkelanjutan. Mudah-mudahan langkah kecil ini bisa memberikan dampak besar bagi masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Masyarakat Desa Alue Naga dan Desa Deyah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian jajaran Imigrasi Banda Aceh. Kehadiran para pegawai yang datang langsung ke rumah warga membuat suasana semakin akrab.
Selain menyalurkan bantuan, para pegawai juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog dan menyerap aspirasi warga terkait kondisi sosial ekonomi di wilayah mereka. Partisipasi aktif seluruh unsur pegawai, mulai dari pejabat struktural, CPNS, hingga tenaga pendukung, menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong di lingkungan Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Secara keseluruhan, kegiatan bakti sosial tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat hubungan antara instansi pemerintah dan masyarakat, serta memperkuat citra Kantor Imigrasi Banda Aceh sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan tugas administratif semata, tetapi juga hadir membawa dampak positif melalui sentuhan kemanusiaan.
Dengan pelaksanaan bakti sosial tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelayan keimigrasian, tetapi juga sebagai mitra sosial yang peduli dan responsif terhadap kondisi warga sekitar.
Imigrasi Banda Aceh Gelar Layanan Eazy Paspor di MPP Pidie

Pidie — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menghadirkan layanan jemput bola melalui program Eazy Paspor, yang kali ini digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pidie atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie, Rabu (9/7/2025).
Layanan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Tercatat, sebanyak 35 pemohon berhasil dilayani, terdiri dari 26 pemohon paspor baru dan 9 permohonan penggantian paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan apresiasinya atas suksesnya pelaksanaan layanan Eazy Paspor di Kabupaten Pidie.
“Kami sangat senang melihat tingginya antusiasme masyarakat Pidie terhadap layanan Eazy Paspor ini. Ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah untuk mengurus paspor. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat,” ujar Gindo Ginting.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pidie, Efendi, juga menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan Eazy Paspor di MPP Pidie.
“Kami berterima kasih kepada Kantor Imigrasi Banda Aceh yang telah memilih MPP Pidie sebagai lokasi pelaksanaan Eazy Paspor. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat Pidie dan sejalan dengan visi kami untuk memberikan pelayanan terpadu yang prima. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan,” kata Efendi.
Program Eazy Paspor sendiri diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang kesulitan mendatangi kantor imigrasi secara langsung, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Imigrasi Banda Aceh Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Keimigrasian oleh WN Pakistan

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Pakistan berinisial MA, di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (7/7/2025).
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, serta dihadiri oleh unsur terkait, seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Banda Aceh, Kepala Seksi Korwas PPNS Polda Aceh, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, hingga ahli pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Selain itu, turut hadir secara daring perwakilan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
'Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang sebelumnya digelar pada 24 Juni 2025 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan MA. WN Pakistan tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) dan/atau Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data atau keterangan tidak sah untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan langkah profesional dan objektif sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran penyidik, pengawas, serta ahli pidana hari ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas kami dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Gindo Ginting menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kalangan akademisi untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan proporsional.
“Hasil dari gelar perkara ini akan menjadi dasar bagi PPNS Imigrasi Banda Aceh dalam menentukan langkah-langkah penanganan lanjutan terhadap proses penyidikan,” tambahnya.
Gindo juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lainnya oleh orang asing di wilayah kerjanya.
“Kami akan terus memperkuat fungsi penegakan hukum keimigrasian melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian,” pungkasnya.
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK, melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (2/7/2025).
WNA tersebut, diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis. Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai, dan WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk mereka yang dengan sengaja menetap tanpa izin yang sah. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gindo juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia agar selalu menaati ketentuan keimigrasian. Kepada masyarakat, kami juga berharap dukungan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” imbuhnya.
Kegiatan deportasi tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak ditemukan kendala berarti selama proses pengawalan hingga keberangkatan yang bersangkutan. Kantor Imigrasi Banda Aceh menyatakan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian, termasuk terhadap potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Imigrasi Banda Aceh Kawal Kepulangan Kloter 1 Jemaah Haji Debarkasi Aceh Tahun 2025

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tugas keimigrasian dalam mendukung kelancaran proses kepulangan Kloter 1 Jamaah Haji Debarkasi Aceh Tahun 1445 H / 2025 M, yang tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, pada pukul 07.00 WIB dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA2401, Sabtu (28/6/2025).
Sebanyak 392 jamaah tiba dalam kondisi selamat, terdiri atas 168 jamaah laki-laki dan 224 jamaah perempuan. Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian terhadap jemaah dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh, dimulai sejak pukul 07.10 WIB, mencakup penerimaan paspor dari Ketua Rombongan, peneraan cap masuk (cap kepulangan), serta entry data perlintasan melalui sistem Border Control Management (BCM). Seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, yang turut hadir langsung dalam penyambutan, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan tugas keimigrasian dalam mendukung penyelenggaraan kepulangan jemaah haji.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan kolaboratif jajaran Imigrasi Banda Aceh. Penanganan keimigrasian terhadap kepulangan jemaah haji harus mengutamakan ketertiban, ketelitian, dan juga sisi kemanusiaan, karena ini adalah momen sakral yang menyentuh hati banyak orang. Kita bersyukur proses berjalan dengan sangat baik,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan tim pelayanan sejak pagi hari untuk memastikan setiap proses berjalan efisien dan tetap menjaga kenyamanan para jemaah.
“Pelayanan ini adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan kami kepada para tamu Allah yang baru kembali dari Tanah Suci. Kami berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang cepat, profesional, dan penuh ketulusan. Kami juga terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar seluruh kloter berikutnya dapat dilayani dengan kualitas yang sama,” ungkap Gindo.
Setelah seluruh proses keimigrasian selesai, paspor jemaah diserahkan kembali kepada petugas haji pada pukul 08.10 WIB di terminal kedatangan. Jemaah kemudian diberangkatkan menuju Asrama Haji Banda Aceh dengan menggunakan sembilan unit bus yang telah disiapkan.
Dalam penyambutan kloter pertama tersebut, turut hadir sejumlah pimpinan instansi lintas sektor, seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, Kepala Karantina Kesehatan Banda Aceh, Ziad Batubara, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara SIM, Setyo Pramono, General Manager Garuda Indonesia Banda Aceh, Nano Setiawan, dan perwakilan Bea Cukai Bandara SIM, Rafiq.
Dalam laporan resmi yang diterima, turut diinformasikan bahwa terdapat satu jemaah haji wafat di Arab Saudi, yang telah ditangani sesuai ketentuan. Prosedur pelaporan dan pencatatan keimigrasian atas nama yang bersangkutan juga telah diselesaikan oleh petugas sesuai SOP yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan tugas ini, dan berharap seluruh proses pemulangan jemaah haji Debarkasi Aceh tahun ini dapat berjalan lancar hingga kloter terakhir.
“Kami juga turut mendoakan agar seluruh jemaah menjadi haji yang mabrur dan membawa keberkahan sepulangnya ke tanah air,” tutup Gindo.