TUGAS POKOK
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kantor ini memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan, penegakan hukum, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya, yang meliputi 1 (satu) kota dan 3 (tiga) kabupaten, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.