Gelar Coffee Morning, Imigrasi Banda Aceh Bahas Implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024

WhatsApp Image 2025 06 24 at 15.00.58 e1750752249727

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar kegiatan Coffee Morning dengan tema “Penanggung Jawab Alat Angkut dan Implementasi Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2024”, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan koordinasi antarinstansi terkait pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian, di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah, operator pelabuhan, maskapai penerbangan, serta mitra strategis lainnya yang terlibat dalam proses keluar-masuk orang di wilayah perbatasan negara. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi santai namun substantif dalam rangka menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian.

Pada kesempatan itu, Gindo Ginting menyampaikan pentingnya sinergi antara instansi imigrasi dan para pemangku kepentingan di sektor transportasi, pelabuhan, serta bandara dalam menjaga kedaulatan negara di gerbang perlintasan internasional.

“Kami berharap melalui forum ini, semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya sesuai regulasi yang berlaku. Penanggung jawab alat angkut memiliki fungsi krusial dalam memastikan tertibnya lalu lintas orang di tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar Gindo.

Sementara itu, materi kegiatan disampaikan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Teuku Ferdian Hadi Mulya, yang secara komprehensif memaparkan pokok-pokok pengaturan dalam Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian. Dalam paparannya, Ferdian menyoroti beberapa kewajiban penting dari pihak penanggung jawab alat angkut, antara lain menyampaikan rencana kedatangan dan keberangkatan alat angkut, serta daftar nama awak dan penumpang kepada pejabat Imigrasi sebelum memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia.

“Salah satu hal penting dalam Permenkumham ini adalah penegasan tanggung jawab operator alat angkut terhadap akurasi dan ketepatan waktu pelaporan. Keterlambatan atau ketidaktepatan data akan mengganggu proses pemeriksaan, bahkan bisa berdampak pada aspek keamanan nasional,” jelas Ferdian.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan, sinergi yang baik antara Imigrasi dan penanggung jawab alat angkut sangat menentukan kelancaran pemeriksaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat menjalankan perannya secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan Coffee Morning teesebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka, dengan banyak masukan dan pertanyaan dari peserta terkait praktik pelaporan manifest penumpang, tanggung jawab hukum operator, serta langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat atau luar biasa.

Melalui forum tersebut, Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan sistem pemeriksaan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan situasi nasional maupun global

logo besar kuning
 
      KANTOR IMIGRASI
      KELAS I TPI BANDA ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82, Kel. Beurawe,
    Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6844-646
PikPng.com email png 581646   knm.bandaaceh@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDA ACEH
KANWIL DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI ACEH


          rss kemenkumham

  Jl. Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82,  Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
  +62 811-6844-646
  knm.bandaaceh@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI