Banda Aceh — Dalam sepekan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga tertibnya lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pertama melibatkan seorang pria warga negara Pakistan berinisial MA (57) yang mengaku telah berada di Indonesia sejak 2024. Ia diamankan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan asli dan diduga secara sengaja menyembunyikan identitas kewarganegaraannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga melanggar Pasal 116 jo. Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, serta dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan dihadapkan pada ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, dalam kasus kedua, petugas Imigrasi mengamankan seorang pria warga negara Malaysia berinisial MK (51), yang telah menetap di Aceh Besar selama dua tahun terakhir tanpa izin tinggal yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK diketahui bekerja secara informal dan telah menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia.
Terhadap MK, Imigrasi Banda Aceh mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. Dari tangan yang bersangkutan turut diamankan paspor dan kartu identitas kewarganegaraan asing yang masih berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi, Gindo Ginting, menegaskan bahwa keberadaan WNA tanpa dokumen keimigrasian yang sah tidak akan ditoleransi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan hukum Indonesia selama berada di wilayah kami,” tegas Gindo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.