Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat. Proses deportasi tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (9/12/2024).
WNA yang berinisial WP (52) tahun, sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Penangkapan WP berlangsung pada hari Selasa, 03 Desember 2024, di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, setelah adanya koordinasi dengan Polsek Lhoknga. WP diketahui telah melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar.
Atas insiden tersebut, WP diamankan oleh Polsek Lhoknga dan kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Gindo Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, mengonfirmasi langkah pendeportasian tersebut.
“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar aturan. Ini juga menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” tegas Gindo.
WP diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi WNA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian. Sebagai akibatnya, WP dikenakan tindakan deportasi.