Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terus berupaya memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerjanya. pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui Operasi JAGRATARA Tahap III, yaitu pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 08 September 2024. Pelaksanaan operasi JAGRATARA ini adalah sebagai wujud keterlibatan Imigrasi dalam memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, SH, MH menyampaikan bahwa Operasi ini bertujuan untuk menemukan potensi kerawanan dan pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu Stabilitas dan keamanan nasional.
"Kami melaksanakan giat Operasi JAGRATARA ini sebagai langkah preventif serta perwujudan fungsi penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi ini." Jelas Gindo.
Operasi JAGRATARA telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun 2024 ini. Adapun Tim JAGRATARA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terdiri dari Adi Almapega selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Faroc Reanda Pratama selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Fandy Satria Nugraha selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian, serta seluruh staf pada Seksi Inteldakim.
Pada operasi kali ini tim melakukan pengecekan di tiga lokasi, yaitu Kyriad Muraya Hotel, The Pade Hotel, dan Yudis Homestay. Tim melakukan pengecekan atas keberadaan dan kegiatan orang asing di lokasi tersebut.
Dikesempatan yang sama tim juga melakukan koordinasi dengan pihak hotel. Tim senantiasa mengedepankan pendekatan humanis, dan juga menghimbau kepada pihak hotel agar melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotel tersebut.
Dalam operasi ini ditemukan terdapat 1 orang warga negara Irlandia Utara yang menginap di Kyriad Muraya Hotel, dan 2 orang warga negara Perancis yang menginap di Yudis Homestay.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian atas keberadaan dan kegiatan orang asing di kedua lokasi tersebut.
Namun demikian pengawasan keberadaan orang asing dirasa penting untuk terus dilakukan sebagai bentuk efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan.