Banda Aceh - Dua pegawai dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengikuti kegiatan Diseminasi Forensik Dokumen Keimigrasian Tahap III Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Batam dari tanggal 13 hingga 16 Agustus 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mendeteksi dokumen keimigrasian palsu. Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman dan teknik forensik terkini untuk memeriksa dan mengidentifikasi keaslian dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan bahwa partisipasi dua pegawai ini merupakan bentuk komitmen Kanim Banda Aceh dalam hal peningkatan kapasitas SDM Imigrasi. “Ini adalah kesempatan emas bagi pegawai untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya bidang forensik keimigrasian. Harapannya, ilmu yang didapat bisa diterapkan dalam tugas sehari-hari serta dibagikan kepada rekan-rekan di Banda Aceh,” ujar beliau.
Selama kegiatan berlangsung, peserta akan mengikuti serangkaian materi dan diskusi yang dipandu oleh para narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari laboratorium forensik dan kedutaan besar asing.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para pegawai Kanim Banda Aceh dapat berkontribusi lebih baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja mereka, khususnya dalam hal deteksi dokumen keimigrasian palsu yang dapat berdampak pada keamanan nasional.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan memperluas jaringan profesional di bidang keimigrasian, yang tentunya akan bermanfaat bagi pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian di masa mendatang.