Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing asal Bangladesh bernama Parvez. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan, deportasi tersebut dilakukan usai Parvez menyelesaikan hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Parvez ini terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 UU Keimigrasian,” ucapnya, di Banda Aceh, Senin (19/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa proses pendeportasian dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan pengawalan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gindo Ginting.
Menurutnya, Parvez dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia tujuan Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangladesh. Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam kondisi tertib dan aman.
Deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami,” tutup Gindo Ginting.