Banda Aceh — Guna meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi membuka kembali layanan permohonan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh. Peresmian tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan “Launching Sistem Informasi MPP, MPP Care, dan One Stop Service UMKM” yang digelar di Aula MPP Kota Banda Aceh, Senin (19/5/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri Muchtar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya kembali layanan keimigrasian di MPP merupakan bentuk nyata komitmen lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Layanan paspor menjadi salah satu jenis layanan yang paling banyak diminati masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan Kantor Imigrasi sangat penting untuk terus diperkuat agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan,” ujar Andri.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, yang hadir membuka secara resmi kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kantor Imigrasi dalam memperluas jangkauan pelayanan publik melalui MPP.
“Kehadiran kembali layanan paspor ini merupakan bukti nyata dari semangat ‘Banda Aceh Kota Kolaborasi’. Ini mencerminkan bagaimana kolaborasi antarlembaga dapat menghasilkan tata kelola pelayanan publik yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Afdhal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyebutkan bahwa layanan paspor di MPP merupakan bagian dari strategi Imigrasi untuk memperluas cakupan layanan, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan humanis. Dengan adanya layanan paspor di MPP, masyarakat kini memiliki alternatif lokasi yang lebih dekat dan nyaman untuk mengurus berbagai keperluan keimigrasian,” jelas Gindo.
Layanan yang tersedia di MPP Banda Aceh mencakup permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta konsultasi dan informasi keimigrasian lainnya. Dengan hadirnya kembali layanan ini, diharapkan masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya dapat lebih mudah mendapatkan layanan paspor tanpa harus mengantre di Kantor Imigrasi pusat.