Penyelesaian permohonan perpanjangan Visa On Arrival (Non E-VOA) selesai dalam satu hari.
Sebelum penerapan inovasi ini Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian maksimal 4 (empat) hari kerja menurut Permenkumham no. 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan
Izin Tinggal yang telah di ubah dengan Permenkumham nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Menyadari permasalahan tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh melalui memanfaatkan teknologi informasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian menyederhanakan permasalahan Penyelesaian permohonan perpanjangan Visa On Arrival yang dulunya 4 hari menjadi 1 hari yang diberi nama layanan Pelayanan TOP Izin Tinggal Orang Asing (Yan Toto).
Dampak Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Visa On Arrival (VoA) yang Dulunya 4 Hari Menjadi 1 Hari banyak dirasakan oleh masyarakat.