Imigrasi Banda Aceh Serahkan Berkas Penyidikan WN Pakistan ke Kejari

 tahap2

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyerahkan berkas penyidikan kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Pakistan berinisial MA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada 12 September 2025. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut melarang orang asing menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Kelengkapan berkas penyidikan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang dilakukan secara profesional, serta berkat koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian merupakan tanggung jawab utama Imigrasi yang harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu. “Kami berharap keberhasilan dalam penanganan kasus ini menjadi efek jera bagi setiap orang asing yang berniat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian,” tambahnya.

Dengan status P-21 tersebut, pihak Imigrasi Banda Aceh kini menyiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Proses ini akan menjadi tahap akhir sebelum kasus disidangkan di pengadilan.

“Komitmen kami adalah menuntaskan setiap kasus hingga tuntas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan serta keamanan negara,” tegas Gindo.

logo besar kuning
 
      KANTOR IMIGRASI
      KELAS I TPI BANDA ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82, Kel. Beurawe,
    Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-6844-646
PikPng.com email png 581646   knm.bandaaceh@kemenkumham.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDA ACEH
KANWIL DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI ACEH


          rss kemenkumham

  Jl. Tgk. Mohd. Daud Beureueh No. 82,  Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh
  +62 811-6844-646
  knm.bandaaceh@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI